Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Rayakan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Blitar ke-702, Imigrasi Blitar Buka Layanan Pasporia

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meluncurkan program Pasporia, layanan pengurusan paspor khusus akhir pekan, untuk HUT ke-81 RI dan Hari Jadi ke-702 Blitar.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meluncurkan inovasi layanan publik bernama Pasporia, sebuah program pengurusan paspor yang dibuka khusus pada akhir pekan, Senin (10/8/2026).

Inisiatif ini dilaksanakan dalam rangka peringatan dua momen bersejarah, yaitu Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang sering terkendala waktu mengurus dokumen keimigrasian di hari kerja karena kesibukan pekerjaan mereka.

Memudahkan Pengurusan Paspor di Akhir Pekan

Program Pasporia dihadirkan sebagai solusi nyata bagi masyarakat perkotaan, khususnya para pekerja, yang kesulitan menyempatkan waktu di hari kerja biasa untuk mengurus paspor.

Layanan ekstra ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Blitar untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Article ad in the middle of article

Jadwal dan Ketentuan Layanan Pasporia

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pasporia yang beroperasi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Demi menjaga efektivitas dan kelancaran, layanan ini menyediakan kuota terbatas untuk 50 pemohon.

“Momentum HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Blitar kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto.

Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik, Imigrasi Blitar juga menetapkan batasan jenis permohonan dokumen yang dapat dilayani selama program akhir pekan ini.

Adapun jenis layanan yang dapat diproses meliputi:

  • Permohonan paspor baru.
  • Penggantian paspor karena masa berlakunya telah habis.
  • Penggantian paspor akibat halaman sudah penuh.

Namun, perlu diketahui bahwa beberapa jenis permohonan tidak dapat dilayani melalui program Pasporia dan harus diurus pada hari kerja reguler.

Layanan yang dikecualikan tersebut adalah penggantian paspor yang hilang atau penggantian paspor yang rusak, karena keduanya memerlukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) khusus.

Melalui Pasporia, Kantor Imigrasi Blitar tidak hanya sekadar merayakan momen penting, tetapi juga mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan transparan bagi masyarakat.

Aditya Nursanto berharap, kemudahan akses keimigrasian ini dapat dirasakan secara langsung oleh warga Blitar dan daerah sekitarnya.

Article ad after last paragraph