HARIANEXPRESS, BLITAR – Pada hari Senin, 17 Agustus 2026, sebanyak 127 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, sembilan anak binaan berkesempatan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II. Sementara itu, 118 anak lainnya menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana. Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menyatakan bahwa remisi ini adalah hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
Remisi Kemerdekaan untuk Anak Binaan LPKA Blitar
Sebanyak 127 anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Jawa Timur, merayakan momen spesial pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, sembilan anak langsung dinyatakan bebas. Hal ini karena mereka memperoleh Remisi Umum II.
Rincian Pemberian Remisi dan Kendala Administratif
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 177 anak binaan di LPKA Blitar. Sejumlah 138 anak binaan sebelumnya diusulkan untuk menerima remisi dalam perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Namun, hanya 127 anak binaan yang usulannya disetujui untuk mendapatkan remisi. Adanya kendala administrasi menjadi penyebab tidak semua usulan disetujui.
“Karena ada kendala administrasi, dari 138 anak binaan yang kami usulkan hanya 127 anak binaan yang disetujui mendapatkan remisi di HUT ke-81 RI,” kata Jaka.
Kendala administrasi tersebut mencakup belum keluarnya berkas berita acara putusan pengadilan. Anak binaan yang belum memiliki berkas putusan pengadilan tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Dalam usulan remisi itu ada berkas persyaratan, kalau berkas persyaratan anak binaan belum lengkap, belum bisa diusulkan mendapatkan remisi,” tambahnya.
Jenis Remisi yang Diterima
Dari 127 anak binaan yang mendapatkan remisi, 118 di antaranya menerima Remisi Umum I. Mereka memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga tiga bulan.
Sementara itu, sembilan anak binaan mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas. Remisi ini merupakan hak bagi anak-anak binaan yang telah memenuhi syarat.


