HARIANEXPRESS, BLITAR – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah toko minuman beralkohol, Jumat (21/8/2026).
Penutupan ini dilakukan setelah toko tersebut beroperasi selama tiga bulan dan diketahui melanggar sejumlah regulasi.
Penutupan Toko Minuman Beralkohol di Blitar
Toko yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Blitar kini resmi disegel petugas. Keputusan ini diambil oleh Tim Terpadu Pemkab Blitar.
Penutupan tersebut menyusul serangkaian pelanggaran fatal yang ditemukan selama verifikasi lapangan.
Pelanggaran Jarak dan Regulasi
Salah satu pelanggaran utama adalah lokasi toko yang terlalu dekat dengan fasilitas publik. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018.
Perda tersebut secara spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol dengan mewajibkan jarak minimal 1 kilometer dari fasilitas seperti tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Namun, hasil verifikasi di lapangan justru menunjukkan bahwa toko ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga.
“Hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga. Ini jelas melanggar syarat radius minimal 1 kilometer,” tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi.
Mengingat pelanggaran zonasi ini bersifat prinsipil, petugas tidak memberikan toleransi. Pengelola toko diinstruksikan untuk segera menghentikan semua aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Masalah Perizinan Toko Miras
Selain masalah lokasi, legalitas operasional toko ini juga belum lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska.
Menurutnya, pengusaha hanya mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi belum melengkapi izin teknis yang diperlukan.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi.
“NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaannya memang sudah ada, tetapi izin teknis berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi,” ungkap Bayu.
Bayu juga menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol memerlukan verifikasi teknis yang ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selain harus lolos verifikasi zonasi dari Disperindag.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Atas temuan pelanggaran ganda tersebut, pemerintah daerah bertindak tegas. Operasional toko dihentikan sementara.
Penutupan ini akan terus berlaku hingga pengelola mampu melengkapi seluruh dokumen legalitas dan memastikan lokasi usaha mereka tidak lagi menabrak fasilitas publik.


