Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

40 Anggota Damkar dan Satpol PP Blitar Negatif Narkoba Setelah Tes Urine

Sebanyak 40 anggota Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dinyatakan negatif narkoba usai menjalani tes urine, Rabu (19/08/2026).

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – Sebanyak 40 anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar dinyatakan negatif narkoba usai menjalani tes urine, Rabu (19/8/2026).

Sebanyak 40 personel Damkar dan Satpol PP Kabupaten Blitar mengikuti tes urine sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar.

Tes urine tersebut merupakan kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan obat-obatan terlarang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, menjelaskan bahwa tes ini adalah langkah deteksi dini. Tujuannya adalah memastikan lingkungan kerja tetap bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Article ad in the middle of article

“Kami minta bantuan ke BNN untuk melakukan tes urine anggota kami. Kegiatan ini untuk mengetahui apakah anggota kami ada yang menggunakan obat-obatan terlarang,” ujar Achmad Cholik.

Cholik menegaskan, jika ada anggota yang positif narkoba, penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi. “Kalau ada yang positif, mereka bisa menggunakan hak dan kewajibannya untuk melakukan rehabilitasi kepada BNN,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diterapkan bagi anggota yang terbukti terlibat peredaran narkoba. “Kalau hanya pengguna bisa dilakukan rehabilitasi. Tapi, kalau pengedar sudah tidak ada ampun, dalam aturan bisa diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.

Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, M Yusuf Eko Haryanto, mengonfirmasi hasil negatif tes urine seluruh peserta. “Total ada 40 orang yang menjalani tes urine dan hasilnya semua negatif,” katanya.

Yusuf menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada upaya pencegahan dan deteksi dini. Kegiatan tersebut bukanlah bagian dari penegakan hukum.

Ia menyatakan, jika terindikasi sebagai pengguna, pecandu, atau korban, BNN akan mengarahkan untuk rehabilitasi.

“Jika mereka hanya pengguna, pecandu, atau korban, maka penanganannya kami arahkan untuk rehabilitasi. Tapi, kalau pengedar atau bandar penanganannya kami arahkan ke penegakan hukum,” ujarnya.

Layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba tersedia secara gratis melalui BNN. Masyarakat juga dapat menjalani rehabilitasi berbayar di rumah sakit rujukan BNN Kabupaten Blitar.

Untuk kondisi penyalahgunaan ringan, proses rehabilitasi umumnya dilakukan secara berkala. Misalnya, sesi rehabilitasi dilakukan seminggu sekali selama delapan minggu.

Article ad after last paragraph