Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

Lapas Kelas II B Blitar Berikan Remisi untuk 341 Warga Binaan pada HUT Ke-81 RI

Sebanyak 341 warga binaan di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Sembilan di antaranya langsung bebas.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR — Sebanyak 341 warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi, Senin (17/8/2026)

Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan warga binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa tahanan.

Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi semua persyaratan. Syarat tersebut mencakup aspek administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi.

Article ad in the middle of article

Data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB menunjukkan bahwa Lapas Kelas II B Blitar dihuni oleh total 540 warga binaan. Jumlah ini terdiri atas 421 narapidana atau warga binaan dan 119 tahanan.

Syarat dan Klasifikasi Penerima Remisi

Dari total 341 warga binaan yang mendapatkan remisi, sembilan di antaranya menerima Remisi Umum (RU) II. Mereka langsung dapat dibebaskan. Besaran remisi yang diterima oleh para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan masa pengurangan pidana.

Penerima remisi ini berasal dari berbagai kasus kejahatan. Sebanyak 111 warga binaan terlibat kasus narkotika, 66 orang dalam kasus perlindungan anak, 88 orang terkait kasus kesehatan, dan 76 orang untuk kasus pidana umum.

Ada beberapa alasan mengapa warga binaan lain tidak mendapatkan remisi. Alasan-alasan tersebut termasuk gagal dalam proses integrasi, masuk Register F, masih menjalani pidana denda, dan belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.

Lapas juga mensyaratkan kelengkapan administrasi, perilaku baik, keikutsertaan dalam program pembinaan dan asesmen risiko. Selain itu, warga binaan harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk bisa memperoleh remisi.

Article ad after last paragraph