Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Program PTSL Berlanjut, Bupati Blitar Salurkan Sertipikat di Kesamben

Bupati Blitar Rijanto menyerahkan sekitar 200 sertipikat tanah program PTSL kepada warga Desa Jugo, Kesamben, pada Selasa, 18 Agustus 2026, wujud komitmen pelayanan pertanahan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – Masyarakat Desa Jugo, Kecamatan Kesamben resmi menerima sertipikat tanah yang dibagikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kantor Pertanahan setempat, Selasa (18/8/2026).

Sebanyak kurang lebih 200 sertipikat tanah disalurkan kepada warga yang telah berhasil menyelesaikan semua persyaratan administrasi yang diperlukan. Penyerahan dokumen penting ini dipimpin langsung oleh Bupati Blitar Rijanto.

Sertipikat PTSL Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga

Bupati Blitar Rijanto menekankan pentingnya program ini bagi masyarakat. Ia berharap warga yang belum melengkapi berkas segera mengambil tindakan.

“Alhamdulillah ini sudah selesai, saya meminta agar mengingatkan kepada tetangga untuk melengkapi berkas sehingga dapat segera terbit,” jelas Bupati Blitar Rijanto.

Article ad in the middle of article

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan inisiatif pemerintah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Dukungan Penuh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Suharno, turut menambahkan perspektifnya mengenai program ini. Penyerahan sertipikat tanah ini adalah perwujudan komitmen pemerintah.

Pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang lebih dekat, cepat, dan memberikan manfaat nyata. Suharno juga berpesan agar masyarakat segera melengkapi berkas.

Kelengkapan berkas sangat penting agar sertipikat mereka dapat diterbitkan sesegera mungkin. Hal ini akan menjamin kepastian hukum atas lahan yang dimiliki.

Manfaat Program PTSL bagi Masyarakat Blitar

Program PTSL ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan legalitas tanah mereka. Dengan sertipikat yang sah, warga memiliki jaminan hukum atas aset properti.

Kepemilikan sertipikat dapat mencegah sengketa tanah di masa mendatang. Selain itu, sertipikat juga bisa dimanfaatkan sebagai agunan untuk akses permodalan.

Pemerintah Hadirkan Pelayanan Pertanahan Lebih Dekat

Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menunjukkan sinergi yang kuat. Ini dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal.

Pendekatan proaktif ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap program pertanahan. Program ini penting untuk kesejahteraan dan kepastian hukum mereka.

Masyarakat Desa Jugo yang telah menerima sertipikat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari upaya pemerintah ini. Mereka kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Article ad after last paragraph