HARIANEXPRESS, BLITAR – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Blitar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2026, memperbolehkan pasangan suami istri mencalonkan diri dalam satu desa yang sama, Rabu (12/08/2026).
Pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di tingkat desa ini membuka peluang bagi suami istri. Kebijakan ini berlaku di 30 desa yang tersebar di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa tidak ada batasan hubungan darah atau kekerabatan. Ia merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
“Intinya dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada pembatasan hubungan darah atau kekerabatan. Sepanjang calon adalah WNI dan memenuhi persyaratan bisa mendaftar dan dapat ditetapkan sebagai calon,” ujar Tantowi.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-Undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


