HARIANEXPRESS, BLITAR – Peternak ayam petelur di Kabupaten Blitar mendesak Menteri Pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 guna mengembalikan 100 persen alokasi Day Old Chick (DOC) ayam ras petelur kepada peternak rakyat, Sabtu (22/8/2026).
Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Astuti, menjelaskan bahwa skema pembagian DOC dalam aturan saat ini masih dinilai kurang berpihak pada peternak kecil. Pasal 24 Permentan 10/2024 mengatur distribusi DOC dibagi 2 persen untuk integrator dan 98 persen untuk peternak. Dari porsi 98 persen tersebut, 88 persen dialokasikan bagi peternak rakyat dan 10 persen untuk peternak skala besar dengan populasi di atas 300 ribu ekor.
Usulan revisi Permentan ini telah disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian dalam pertemuan di Surabaya pada 11 Agustus 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian sempat berargumen bahwa porsi 2 persen bagi integrator diperuntukkan kebutuhan ekspor.
Namun, Yesi menegaskan bahwa dalam draf Permentan tertulis jelas peruntukan tersebut adalah untuk kebutuhan dalam negeri. Ia menyoroti perbedaan persepsi ini terkait peruntukan DOC.
“Kami meminta untuk peninjauan ulang atau perubahan Permentan. Kami meminta supaya alokasi DOC ini 100 persen dikembalikan untuk peternak rakyat,” ujar Yesi Yuni Astuti.
“Pak Mentan sebenarnya sudah menyatakan setuju dengan gagasan agar budidaya ayam petelur dikembalikan penuh kepada rakyat,” lanjut Yesi Yuni Astuti.
Selain pergeseran persentase pembagian DOC, peternak Blitar juga mendorong adanya mekanisme pengawasan ketat disertai sanksi hukum mengikat. Mereka mengusulkan penambahan klausul sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar aturan distribusi.
“Kalimat yang ingin kami tambahkan ke Permentan adalah: bagi yang melanggar akan dicabut izinnya. Beliau sepakat dan menyampaikan akan mengundang kami ke Jakarta saat penandatanganan revisi,” ungkap Yesi Yuni Astuti.
Hingga saat ini, peternak Blitar masih menunggu kepastian dan janji realisasi perubahan regulasi tersebut. Mereka menolak revisi aturan yang hanya diganti melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) tanpa mengubah payung hukum utama di Permentan.


