Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

DPRD Kabupaten Blitar Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan 2026

DPRD Kabupaten Blitar mendesak percepatan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Hal ini bertujuan agar seluruh program pembangunan berjalan tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendesak percepatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026, Senin (10/8/2026).

Dorongan ini bertujuan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan tepat waktu serta manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Percepatan pembahasan anggaran merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini krusial agar pelaksanaan program dan kegiatan daerah tidak menumpuk pada penghujung tahun anggaran.

DPRD Dorong Percepatan Pembahasan APBD Perubahan

Wakil Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, menegaskan bahwa akselerasi perlu dilakukan sejak tahap pengajuan KUA-PPAS Perubahan APBD. Menurutnya, seluruh tahapan anggaran memiliki siklus yang harus diperhatikan bersama oleh semua pihak.

Article ad in the middle of article

Ketentuan yang menjadi dasar acuan percepatan ini adalah Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut secara jelas mengatur batas waktu penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.

“Untuk perubahan APBD, KUA-PPAS seharusnya diajukan paling lambat pada minggu pertama Agustus. Kemudian pada minggu kedua Agustus sudah dilakukan kesepakatan bersama dalam Nota Kesepakatan,” kata Candra.

Selanjutnya, berdasarkan aturan tersebut, pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD wajib terlaksana paling lambat pada minggu kedua Agustus.

Mencegah Keterlambatan Program Pembangunan

Candra Purnama menyatakan bahwa DPRD mendorong agar proses pembahasan tersebut segera diakselerasi. Percepatan dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesiapan pelaksanaan berbagai program daerah.

“Yang kami dorong adalah bagaimana proses ini bisa segera diakselerasi. Jangan sampai keterlambatan pada satu tahapan kemudian berpengaruh terhadap tahapan berikutnya, terutama pelaksanaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Perhatian DPRD terhadap ketepatan waktu anggaran juga dimaksudkan untuk memastikan program pembangunan tidak tertunda hingga melewati tahun anggaran. Pekerjaan yang baru bisa dilaksanakan menjelang akhir tahun memiliki waktu implementasi yang lebih terbatas.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran yang telah dialokasikan. Oleh karena itu, persiapan kegiatan, termasuk proses tender dan pengadaan, diharapkan dapat dilakukan lebih awal setelah seluruh tahapan anggaran memiliki dasar yang jelas.

“Harapan kami sejak awal tahun persiapan tender dan pengadaan sudah berjalan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun. Sekarang yang penting seluruh tahapan bisa segera dipercepat agar program pembangunan tetap berjalan sesuai target,” jelas Candra.

Optimalisasi Anggaran dan Pencegahan SiLPA

Dorongan percepatan ini juga didasari oleh pengalaman pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya. Candra Purnama menyebut adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp393 miliar pada tahun 2025.

DPRD ingin memastikan persoalan serupa tidak terulang kembali, sehingga anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Anggaran tersebut diharapkan sepenuhnya dapat membiayai program-program yang telah direncanakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kegiatan tidak dikerjakan, tentu manfaat anggaran tidak bisa segera dirasakan masyarakat. Karena itu, kami ingin proses ini segera diselesaikan dan pelaksanaan kegiatan bisa berjalan secara optimal,” tegasnya.

Article ad after last paragraph