Hot
    Responsive Ads
    Home Blitar Narkoba

    5 Kasus Narkoba Terungkap di Blitar pada Awal 2026

    "Polres Blitar Kota ungkap 5 kasus narkoba, amankan 5 pelaku beserta barang bukti sabu dan pil dobel L pada awal 2026."

    2 min read

    -
    5 Kasus Narkoba Terungkap di Blitar pada Awal 2026

    BLITAR, HARIANEXPRESS – Polres Blitar Kota berhasil membongkar lima kasus narkoba pada awal tahun 2026. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satnarkoba, lima orang pelaku diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

    Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kelima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini telah lama menjalankan aktivitas ilegalnya, dengan menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut di wilayah Kota Blitar.

    Kelima pelaku yang ditangkap dalam operasi ini terdiri dari DBR alias Takul (25), warga Sanankulon, MIR alias Sandek (23), warga Kepanjenkidul, dan DDL alias Nonok (30), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dua pelaku lainnya adalah NK (40), warga Udanawu, dan S (42), warga Ringinrejo, Kediri. Mereka ditangkap baik di rumah masing-masing maupun di pinggir jalan dalam operasi tangkap tangan.

    Lalo mengungkapkan bahwa pelaku-pelaku ini sudah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 3 hingga 6 bulan terakhir. Empat dari mereka diketahui mengedarkan pil dobel L, sementara satu pelaku lainnya, DDL, terlibat dalam peredaran sabu.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.258 pil dobel L, 13,3 gram sabu, ponsel, uang tunai, ratusan plastik klip berbagai ukuran, dan timbangan digital. Semua barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para pelaku memiliki jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan terorganisir.

    Kapolres Lalo menekankan bahwa para pelaku menggunakan sistem ranjau dalam mendistribusikan narkoba. Dalam sistem ini, narkoba disebarkan di tempat-tempat tertentu yang hanya diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Hal ini membuat pengungkapan kasus narkoba menjadi lebih sulit, tetapi berkat kerja sama masyarakat dan upaya keras dari Polres Blitar Kota, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

    Kelima pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukuman berat ini diberlakukan untuk menanggulangi semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Blitar. Polres Blitar Kota pun terus memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan narkoba.

    “Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Blitar Kota untuk terus memberantas penyebaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan yang mengarah pada peredaran barang terlarang ini,” ujar Kapolres Lalo.

    Lalo juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mendengar adanya aktivitas yang mencurigakan. Polisi, lanjutnya, akan selalu berupaya keras untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

    Sebagai tambahan, pada tahun 2025, Polres Blitar juga berhasil mengungkap 33 kasus narkoba yang melibatkan berbagai jenis obat terlarang. Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi Polres Blitar Kota dalam upayanya menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

    Penangkapan lima pelaku narkoba oleh Polres Blitar Kota pada awal 2026 menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama yang erat antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan jaringan peredaran narkoba bisa semakin diminimalisir. Selain itu, hukuman yang tegas terhadap pelaku narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di masa depan.

    Komentar
    Additional JS